• 021 5098 6029
  • customerservice@sewagudang.net

Dalam dunia penyewaan bangunan atau properti lainnya termasuk gudang, pemahaman tentang kewajiban pajak sangat penting. Bagi Anda yang akan memakai jasa sewa pergudangan sebaiknya harus memperhatikan biaya pajak sewa gudang.

Sewa gudang biasanya terbagi atas beberapa jenis layanan, seperti sewa gudang penyimpanan per pallet, per container, per meter persegi, per kubikasi atau per kubus. Namun ada pula pihak yang menyewakan gudang berdasarkan waktu penyewaan, misalnya sewa gudang harian, bulanan, atau tahunan.

Anda dapat menyewa gudang untuk berbagai keperluan seperti:

  1. Penyimpanan bahan baku seperti besi, kayu, serbuk pasir, dan sejenisnya.
  2. Menyimpan barang hasil produksi dan barang setengah jadi.
  3. Gudang transit untuk pengiriman sementara.
  4. Gudang sortir untuk mengatur dan mengelompokkan barang.
  5. Reverse logistics, yang melibatkan pemindahan barang dari konsumen ke distributor, baik untuk penggunaan ulang atau karena kerusakan atau ketidaksesuaian dengan permintaan.
  6. Gudang fulfillment center untuk mengelola pesanan dan pengiriman produk.

Lalu apa itu pajak sewa gudang, berapa tarifnya, dan bagaimana cara menghitungnya?

Tarif Pajak Sewa Gudang

Pajak sewa gedung adalah biaya wajib yang menjadi tanggungan konsumen (penyewa gudang) ke pemilik gudang (pihak yang memberikan layanan pergudangan).

Setelah memahami apa itu pajak sewa gudang, maka Anda juga perlu mengetahui aturan tarif pembayaran pajak sewa bangunan berupa gudang yang berlaku di Indonesua. Rumus untuk menghitung tarif sewa gudang adalah sebagai berikut:

Tarif sewa gudang= Harga per M2 x Luas gudang penyewa

Sementara untuk pengenaan tarif pajak sewa bangunan, penyewa harus membayar dua jenis pajak yaitu PPh pasal 4 ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam pengenaannya, ada ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku, antara lain:

  • Pemilik tanah dan bangunan (gudang) wajib mengeluarkan faktur pajak untuk mengenakan PPN sebesar 11% dari total biaya sewa kepada penyewa gudang. Penyewa gudang wajib membayar PPN tersebut  saat melakukan transaksi sewa. Dengan kata lain, PPN adalah bagian dari biaya sewa yang menjadi tanggungan pihak penyewa.
  • Sebelum melakukan penyewaan gudang, penyewa sebaiknya mengetahui apakah pemilik gudang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah terdaftar dalam sistem perpajakan atau belum. Alasannya apabila pemilik gudang termasuk PKP maka pembayaran biaya sewa selama satu periode atau tahun tidak akan termasuk pajak PPN. Sebaliknya, jika pemilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa akan mencakup uang sewa dan PPN. Hal ini berarti bahwa ketika penyewa membayar biaya sewa gudang sudah termasuk biaya PPN.
  • Selain PPN, penyewaan bangunan (gudang) juga merujuk kepada PPh Pasal 4 Ayat 2 yakni sebesar 11% dari total biaya sewa. Dalam hal ini, penyewa wajib menyediakan bukti pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 kepada pemilik tanah dan bangunan yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyewa perlu tahu bahwa pajak yang menjadi tanggung jawab saat melakukan sewa bangunan adalah jenis pajak yang bersifat final, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Cara Menghitung Pajak 

Dalam menghitung pajak sewa gudang, mengetahui biaya sewa gudang adalah langkah penting dalam perencanaan penyewaan ruang penyimpanan. Untuk memperkirakan biaya secara tepat, berikut ini simulasi penghitungannya:

  • Harga Sewa Gudang:
    Pertama, tentukan harga sewa gudang per meter persegi (m²). Contohnya, asumsikan pihak yang menyewakan menawarkan harganya sebesar Rp100.000 per m² per bulan.
  • Luas Gudang:
    Selanjutnya, tentukan luas gudang yang akan Anda gunakan. Misalnya, Anda membutuhkan gudang dengan luas 400 meter persegi.
  • Perhitungan Harga Sewa:
    Lalu hitunglah harga sewa bulanan dengan mengalikan harga per meter persegi dengan luas gudang yang disewa. Misalnya, biaya sewa bulanan adalah Rp40.000.000 maka perhitungannya adalah; Rp100.000/m² x 400 m² = Rp 40.000.000.
  • Biaya Tambahan:
    Penyewa perlu memperhatikan juga bahwa harga sewa biasanya belum termasuk biaya tambahan, seperti biaya penanganan, bongkar muat, dan pajak atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak Sewa Gudang:
    Di Indonesia, ada dua jenis pajak yang menjadi tanggung jawab penyewa, yaitu PPH pasal 4 ayat 2 dan PPN. Penyewa wajib membayar PPN terhadap semua layanan penyewaan ruangan dalam jasa penyewaan barang tidak bergerak. Tarif pajaknya biasanya sebesar 11% dari total biaya sewa.

Dengan menggunakan contoh di atas, penyewa akan mengeluarkan biaya pajak sebesar Rp4.400.000 (11% dari Rp40.000.000). Jadi, perhitungan biaya sewa gudang melibatkan harga sewa per meter persegi dan pajak yang harus diperhitungkan. Pastikan untuk mempertimbangkan semua elemen ini dalam perencanaan penyewaan gudang Anda.

Untuk Anda yang butuh informasi mengenai sewa gudang di sewagudang.net bisa mengunjungi laman kami.

Compare

image