Dalam dunia penyewaan bangunan atau properti lainnya termasuk gudang, pemahaman tentang kewajiban pajak sangat penting. Pajak sewa gudang adalah komponen yang harus diperhatikan saat Anda menyewa berbagai jenis gudang.
Sewa gudang biasanya terbagi atas beberapa jenis layanan, seperti sewa gudang penyimpanan per pallet, per container, per meter persegi, per kubikasi atau per kubus.
Namun ada pula pihak yang menyewakan gudang berdasarkan waktu penyewaan, misalnya disewa harian, bulanan, dan tahunan.
Lalu apa itu pajak sewa gudang, berapa tarif pajak sewa gudang, dan bagaimana cara menghitung pajak sewa gudang akan dibahas di bawah ini
Apa Itu Pajak Sewa Gudang?
Pajak sewa gedung adalah biaya wajib yang harus dibayarkan oleh penyewa gudang ke pihak yang menyewakannya.
Anda dapat menyewa gudang untuk berbagai keperluan seperti:
- Penyimpanan bahan baku seperti besi, kayu, serbuk pasir, dan sejenisnya.
- Menyimpan barang hasil produksi dan barang setengah jadi.
- Gudang transit untuk pengiriman sementara.
- Gudang sortir untuk mengatur dan mengelompokkan barang.
- Reverse logistics, yang melibatkan pemindahan barang dari konsumen ke distributor, baik untuk penggunaan ulang atau karena kerusakan atau ketidaksesuaian dengan permintaan.
- Gudang fulfillment center untuk mengelola pesanan dan pengiriman produk.
Tarif Pajak Sewa Gudang
Setelah memahami apa itu pajak sewa gudang, maka Anda juga perlu mengetahui aturan tarif pembayaran pajak sewa gudang tersebut.
Rumus yang bisa digunakan untuk menghitung tarif sewa gudang adalah sebagai berikut:
Tarif sewa gudang= Harga per M2 x Luas gudang yang disewa
Sementara untuk pengenaan tarif pajak, seperti dikutip laman PajakOnline, sewa bangunan dikenakan dua jenis pajak yaitu PPh pasal 4 ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam pengenaannya, ada ketentuan-ketentuan khusus yang perlu diikuti:
Pemilik tanah dan bangunan (gudang) wajib mengeluarkan faktur pajak untuk mengenakan PPN sebesar 11% dari total biaya sewa yang dibayarkan oleh pihak penyewa gudang atas transaksi sewanya. Dengan kata lain, PPN adalah bagian dari biaya sewa yang dibebankan kepada pihak penyewa.
Namun, jika pemilik tanah tersebut merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah terdaftar dalam sistem perpajakan, biaya sewa yang dibayarkan oleh penyewa selama satu periode atau tahun tidak akan termasuk pajak PPN. Tetapi, jika pemilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa akan mencakup uang sewa dan PPN yang telah dibayar sebelumnya. Ini berarti bahwa biaya sewa yang dibayar oleh penyewa telah mencakup PPN di dalamnya.
Selain PPN, penyewaan bangunan (gudang) juga merujuk kepada PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar 11% dari total biaya sewa. Dalam hal ini, penyewa wajib menyediakan bukti pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 kepada pemilik tanah dan bangunan yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penting untuk dicatat bahwa pajak yang dikenakan pada sewa bangunan adalah jenis pajak yang bersifat final, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Cara Menghitung Pajak Sewa Gudang
Dalam menghitung pajak sewa gudang, mengetahui biaya sewa gudang adalah langkah penting dalam perencanaan penyewaan ruang penyimpanan. Untuk memperkirakan biaya secara tepat, berikut ini simulasi penghitungannya:
Harga Sewa Gudang: Pertama, tentukan harga sewa gudang per meter persegi (m²). Contohnya, asumsikan pihak yang menyewakan menawarkan harga sewa gudang sebesar Rp100.000 per m² per bulan.
Luas Gudang yang Dibutuhkan: Selanjutnya, tentukan luas gudang yang akan Anda gunakan. Misalnya, gudang yang bakal digunakan seluas 400 meter persegi.
Perhitungan Harga Sewa: Lalu hitunglah harga sewa bulanan dengan mengalikan harga per meter persegi dengan luas gudang yang dibutuhkan. Misalnya, biaya sewa bulanan adalah Rp40.000.000 (Rp100.000/m² x 400 m²).
Biaya Tambahan: Yang perlu diperhatikan juga adalah harga sewa biasanya belum termasuk biaya tambahan, seperti biaya penanganan, bongkar muat, dan pajak atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak Sewa Gudang: Di Indonesia, sewa bangunan dikenakan dua jenis pajak, yaitu PPH pasal 4 ayat 2 dan PPN. Semua layanan penyewaan ruangan dalam jasa penyewaan barang tidak bergerak dikenakan PPN. Pajak sewa gudang dikenakan sebesar 11% dari total biaya sewa.
Dengan menggunakan contoh di atas, biaya pajak yang perlu dibayarkan adalah Rp4.400.000 (11% dari Rp40.000.000). Jadi, perhitungan biaya sewa gudang melibatkan harga sewa per meter persegi dan pajak yang harus diperhitungkan. Pastikan untuk mempertimbangkan semua elemen ini dalam perencanaan penyewaan gudang Anda.