Sebelum memutuskan untuk mencari sewa gudang logistik, anda perlu memastikan jenis hak atas tanah yang berlaku di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik, keributan, atau sengketa tanah yang mungkin terjadi.
Sebagai negara agraris, Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur mengenai hak atas tanah. Tidak semua orang yang tinggal di rumah yang di bangun di atas tanah, maupun orang yang menempati sebidang tanah bisa dikategorikan sebagai pemilik tanah.
Hal ini dikarenakan kepemilikan hak atas tanah harus divalidasi dengan sertifikat sebagai bukti sah atas hak kepemilikan tanah. Pemerintah telah mengatur kepastian kepemilikan hak tanah dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang Undang Undang Pokok Agraria. Kemudian undang-undang tersebut diturunkan kembali menjadi PP No 44 dan 41 tahun 1996 tentang pendaftaran tanah.
Peraturan negara membagi tiga jenis hak tanah yang terdiri dari hak individual yang bersifat perdata, hak pengelolaan, dan tanah wakaf. Adapun beberapa jenis hak individual perdata yang perlu diketahui, yaitu:
1. Hak Milik
Hak Milik merupakan hak tanah terkuat dan terpenuh yang hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia. Hak ini dapat diwariskan turun temurun tanpa ada batasan waktu berakhir. Kepemilikan hak milik dapat dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
SHM merupakan sertifikat yang membuktikan pemiliknya memiliki hak penuh atas sebidang tanah dengan luas tertentu di suatu kawasan. Jika terjadi keributan atau sengketa tanah, maka pemilik yang tercantum di SHM merupakan nama pemilik yang sah secara hukum.
Hak milik dapat dialihkan kepada pihak lain melalui pewarisan ataupun pembelian tanah. Hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan ditetapkan oleh badan hukum yang telah memenuhi syarat.
2. Hak Guna Usaha
Hak guna usaha merupakan hak yang diberikan oleh negara untuk mengusahakan sebidang tanah yang akan digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, ataupun peternakan. Hak ini dapat diperoleh oleh perorangan atau perusahaan yang menjalankan usaha tertentu.
Tanah yang diberikan pada jenis hak ini adalah tanah negara dengan luas paling sedikit 5 hektar. Jika luas tanah lebih dari 25 hektar, maka harus dikelola dengan investasi modal yang layak dengan teknik pengelolaan perusahaan yang baik. Hak guna usaha memiliki batas waktu paling lama 25 tahun. Sedangkan untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan hak guna bangunan paling lama 35 tahun.
3. Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak yang diberikan untuk mendirikan atau memiliki bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Hak ini memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
Hak ini dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia serta badan hukum yang didirikan sesuai hukum dan berkedudukan di Indonesia. Hak guna bangunan dapat berlaku di atas tanah negara atau tanah hak milik, serta dapat dialihkan kepemilikannya.
4. Hak Pakai
Hak pakai merupakan hak yang dimiliki seseorang untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai negara atau tanah milik orang lain. Hak pakai memberikan wewenang serta kewajiban kepada pemililk hak ini sesuai dengan yang keputusan yang telah ditentukan oleh pejabat pertanahan yang berwenang.
Hak pakai atas tanah dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) selama jangka waktu yang ditentukan atau selama tanah tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu. Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang memberatkan atau mengandung unsur pemerasan.
Demikian informasi terkait jenis-jenis hak atas tanah yang berlaku di Indonesia. Pengetahuan tentang hak atas tanah penting diketahui sebelum anda menyewa gudang logistik di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menghindari keributan atau sengketa tanah terhadap hak kepemilikan tanah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai sewa gudang di wilayah Jabodetabek dan Jawa Timur. Termasuk detail harga sewa, spesifikasi, fasilitas dan lainnya yang kami sediakan di sewagudang.net, Anda bisa menghubungi kontak berikut ini:
+6221 5098 6029 (Call Center)
+6221 2937 9058 (ext 3102)
+62811 1905 9955 (Whatsapp Only)
Email: info@mmproperty.com, customer.service@mmproperty.com