• 021 5098 6029
  • marketing@.com

Sebelum memutuskan untuk mencari sewa gudang logistik, anda perlu memastikan jenis hak atas tanah yang berlaku di Indonesia. Agar menghindari konflik, keributan, atau sengketa tanah yang mungkin terjadi.

Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur mengenai hak atas tanah sebagai negara agraris, jadi tidak semua orang yang tinggal di rumah yang dibangun di atas tanah, maupun orang yang menempati sebidang tanah bisa dikategorikan sebagai pemilik tanah yang sah. Hal ini dikarenakan kepemilikan hak atas tanah harus divalidasi dengan sertifikat sebagai bukti sah atas hak kepemilikan tanah. Oleh karena itu pemerintah telah mengatur kepastian kepemilikan hak tanah dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang Undang Undang Pokok Agraria. Kemudian undang-undang tersebut diturunkan kembali menjadi PP No 44 dan 41 tahun 1996 tentang pendaftaran tanah.

Peraturan negara membagi tiga jenis hak tanah yang terdiri dari hak individual yang bersifat perdata, hak pengelolaan, dan tanah wakaf. Adapun beberapa jenis hak individual perdata yang perlu diketahui, yaitu:

1. Hak Milik

Jenis Hak Milik merupakan hak tanah terkuat dan terpenuh yang hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia. Hak ini dapat diwariskan turun temurun tanpa ada batasan waktu berakhir yang dapat dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM merupakan sertifikat yang membuktikan pemiliknya memiliki hak penuh atas sebidang tanah dengan luas tertentu di suatu kawasan, jadi jika terjadi keributan atau sengketa tanah, maka pemilik yang tercantum di SHM merupakan nama pemilik yang sah secara hukum. Hak milik dapat dialihkan kepada pihak lain melalui pewarisan ataupun pembelian tanah dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) serta ditetapkan oleh badan hukum yang telah memenuhi syarat.

2. Hak Guna Usaha

Jenis hak guna usaha merupakan hak yang diberikan oleh negara untuk mengusahakan sebidang tanah yang akan digunakan untuk usaha tertentu. Hak ini dapat diperoleh oleh perorangan atau perusahaan yang menjalankan usaha tertentu. Tanah yang diberikan pada jenis hak ini adalah tanah negara dengan luas paling sedikit 5 hektar. Jika luas tanah lebih dari 25 hektar, maka harus dikelola dengan investasi modal yang layak dengan teknik pengelolaan perusahaan yang baik. Hak guna usaha memiliki batas waktu paling lama 25 tahun. Sedangkan untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan hak guna bangunan paling lama 35 tahun.

3. Hak Guna Bangunan

Jenis hak guna bangunan merupakan hak yang diberikan untuk mendirikan atau memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Warga negara Indonesia serta badan hukum yang didirikan sesuai hukum dan berkedudukan di Indonesia dapat memperoleh hak ini. Hak guna bangunan dapat berlaku di atas tanah negara atau tanah hak milik.

4. Hak Pakai

Jenis hak pakai merupakan hak atas tanah yang dimiliki seseorang untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai negara atau tanah milik orang lain. Hak pakai memberikan wewenang serta kewajiban kepada pemilik hak ini sesuai dengan keputusan yang telah ditentukan oleh pejabat pertanahan yang berwenang. Hak ini pun dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) selama jangka waktu yang ditentukan atau selama tanah tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu. Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang memberatkan atau mengandung unsur pemerasan.

Demikian informasi terkait jenis-jenis hak atas tanah yang berlaku di Indonesia. Anda perlu mengetahui pengetahuan tentang hak atas tanah sebelum menyewa gudang logistik di Indonesia Hal ini bertujuan untuk menghindari keributan atau sengketa tanah terhadap hak kepemilikan tanah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai sewa gudang di wilayah Jabodetabek dan Jawa Timur, termasuk detail harga sewa, spesifikasi, fasilitas dan lainnya yang kami sediakan di sewagudang.net, Anda bisa menghubungi kontak berikut ini:
+6221 5098 6029 (Call Center)
+6221 2937 9058 (ext 3102)
+62851 3551 4151
Email: marketing@mmproperty.com, customer.service@mmproperty.com

Compare

image